Mudahnya Membuat E- Paspor di Kantor Imigrasi Buncit Jakarta Selatan
Membuat e-Paspor Sangat Mudah Trust Me ..
Saya membuat paspor bulan Maret 2016 yang lalu, bersama dengan teman kantor. Sebelum mengurus paspor, saya berusaha mencari informasi di mana kantor imigrasi terdekat dengan kantor saya, di tanjung Barat Jakarta Selatan, dan akhirnya setelah mendapa informasi yang cukup saya memeilih ke KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Jakarta Selatan 12790
Phone : (021)79170907 , (021)79170910.
Hari pertama survey tempat sekalian mau daftarin,untuk pembuatan e-Paspor, kenapa saya memilih untuk membuat e-Passport karena sudah dilegkapi dengan chip dan ada kemudahan di Bandara kita tidak perlu antri di pintu pemeriksaan imigrasi, melainkan langsung menuju autogate penerbangan internasional dan terbang ke negara tujuan liburanmu.Lanjut setelah sampai di kantor imigrasi saya menuju petugas untuk menanyakan cara membuat e-pasport ternyata untuk pendaftaran di buka mulai jam 8:30 sampai jam 10:00 dikarenakan keterbatasan jam kerja untuk setiap hari, karena dengan banyaknya permintaan pembuatan passport, sedangkan untuk pembnuatan passport biasa bias dilakukan selama jam kerja ataupun lewat online.
Akhirnya kami di berikan formulir untuk pengajuan E passport, untuk sobat2 perlu tahu dulu tentang tarif dan syarat pembuadan e-passport yaitu sebesar RP 655.000,-, tarif dasar adalah Rp 600.000,- dan untuk administrasi adalah Rp 55.000,-. Sedangkan untuk passport bias yang
Berikut Tarif pembuatan E-passport dan Passport bias yan 24 halaman dan 48 halaman:
1. E-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Rp 600,000.00
2. E-Passport 24 Halaman untuk WNI Rp 350,000.00
3. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 300,000.00
4. Paspor biasa 24 Halaman untuk WNI Rp 100,000.00
Sedangkan persyaratannya adalah :
A. Syarat Untuk WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
B. Syarat Untuk Anak WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anak anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
C. Syarat Untuk WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada)
D. Syarat Untuk Anak WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anak anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) milik Orang Tua.
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada).
7. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
E. Syarat Untuk Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin menjadi TKI berikut syarat-syarat membuat paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota.
5. Buku Nikah.
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
Sobat perlu ingat foto kopi di kertas A4 serta membawa dokumen yang asli, untuk yang mau umroh/haji jangan lupa untuk mengajukan nama terdiri dari tiga suku kata, apabila hanya memiliki 1 suku kata bisa di tambahkan dengan nama orang tua. Setelah hari pertama saya hanya survey dan meminta formulir untuk permohonan passport, hari berikutnya saya ke kantor imigrasi jam 8:30 dan mengambil no antrian, saya mendapatkan no 140 untuk antrian permohonan pembuatan e passport.
Saran untuk teman2 yang mau membuat passport harus dating lebih pagi dengan tujua untuk mendapatkan no antrian yang awal-awal, karena pengalaman saya menunggu untuk di ambil foto, sidik jari dan pengecekan dokumen saya menunggu sampai jam 3:15 dari jam 8:30. Setelah pengecekan, pengambilan foto dan wawancara kita akan mendapatkan formulir untuk pengambilan passport dengan terlebih dahulu membayar tariff pembuatan passport yang harus di setor ke bank ataupun bias di transfer lewat ATM. Jangan lupa bukti transfer di bawa bersama formulir pengambilan passport. Untuk pengambilan passport bisanya lebih lama pembuatannya di beri waktu 5-10 hari kerja baru jadi E-passport, kalo passport biasa besoknya sudah jadi dan bisa diambi. Sekian semoga bermanfaat tulisan saya ini..
0 Response to "Cara Membuat E-Passport Cepat Nggak Pake Lama"
Post a Comment